DPR dan Menteri ATR/BPN Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik
Doli menegaskan kesimpulan tersebut barulah kesimpulan poin pertama yang telah disepakati antara Komisi II dan Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil menyepakati bahwa pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan ditunda.
Diketahui, kebijakan sertifikat tanah elektronik sebenarnya tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi II dengan Sofyan Djalil, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Menteri Sofyan Djalil Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Polemik
Namun, Doli menegaskan kesimpulan tersebut barulah kesimpulan poin pertama yang telah disepakati antara Komisi II dan Kementerian ATR/BPN.
Rapat sendiri pada akhirnya harus diskors karena masih banyak hujan interupsi dari masing-masing anggota dan fraksi di Komisi II DPR RI.
Waktu rapat yang sudah terlampau lama pun menjadi alasan lainnya. Rencananya rapat akan kembali dilanjutkan esok hari dengan pembahasan kesimpulan secara keseluruhan.
"Baik bapak, ibu sekalian, pak menteri yang saya hormati, jadwal kita padat, supaya memang agenda ini tidak berlarut berkepanjangan, kita tunda sampai besok, besok jam 10 ya. Maka dengan mengucapkan Bismillah rapat kerja kita hari ini ditunda dilanjutkan sampai besok jam 10," jelas Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.