Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Pengelolaan Limbah Batu Bara Kategori Bahaya Punya Kelemahan

lembaga antirasuah telah melakukan penelaahan terhadap pengelolaan fly ash bottom ash (FABA) batu bara di fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLT

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sebut Pengelolaan Limbah Batu Bara Kategori Bahaya Punya Kelemahan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan lembaga antirasuah telah melakukan penelaahan terhadap pengelolaan fly ash bottom ash (FABA) batu bara di fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada 2020.

Berdasarkan hasil penelaahan, KPK menemukan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memuat pengkategorian FABA sebagai limbah B3 memiliki beberapa kelemahan. 

"Tujuan kegiatan ini juga sama halnya tentu untuk mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dan juga pada potensi kerugian negara yang disebabkan terhadap kelemahan dalam berbagai kebijakan ini," kata Lili dalam diskusi bertajuk Menjawab Dilema FABA yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021). 

Lili mengungkapkan, kelemahan tersebut antara lain berdasarkan studi literatur, didapatkan bahwa pengkategorian FABA sebagai limbah B3 tidak sesuai dengan praktik di negara lain.

Ia mengungkapkan, FABA justru dikategorikan sebagai limbah non-B3 di sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, dan negara-negara di Eropa. 

Selain itu, kata dia, sebagian besar pembangkit listrik PLN berupa PLTU

Energi primernya berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA dan pengelolaannya mengacu pada PP 101/2014.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pengelolaan FABA mengacu pada aturan tersebut malah menyebabkan timbulnya pembiayaan yang menjadi salah satu unsur peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik PLN sebesar Rp74 per kWh pada 2019.

Baca juga: Industri Batu Bara Memasuki Masa Sunset, Pemerintah Diminta Tak Salah Langkah Ambil Kebijakan

"Dan secara signifikan kenaikan BPP per kWh untuk pembangkit-pembangkit listrik di luar pulau jawa sebesar Rp790,65 per kWh," kata Lili. 

Ia mengatakan, dengan dimasukkannya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelolanya. 

Tak hanya itu, pengkategorian FABA sebagai limbah B3 juga mengurangi peluang pemanfaatan secara maksimal sebagai bahan baku konvensional dengan potensi nilai sebesar Rp300 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas