MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan
MK memerintahkan KPU Kota Banjarmasin gelar pemungutan suara ulang di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum Pemohon.
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.
Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Putusan bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).
Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 20.24 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 nomor urut 4 dalam Pilwalkot Banjarmasin yakni Ananda dan Mushaffa Zakir dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan kawan-kawan selaku Pemohon.
Selaku Termohon yakni KPU Kota Banjarmasin dengan kuasa hukum Budi Setiawan dan kawan-kawan.
Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 nomor urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor dengan kuasa hukum Fazlur Rahman dan kawan-kawan.