NasDem: Vandiko Gultom Akan Menjadi Ikon Milenial
KPU Kabupaten Samosir akhirnya menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akhirnya menetapkan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih.
Penetapan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir untuk lima tahun ke depan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Samosir dalam rapat pleno yang digelar, Minggu (21/3/2021).
Penetapan dilakukan KPU Kabupaten Samosir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Dengan penetapan KPU tersebut, Samosir akan dipimpin seorang bupati dari kalangan milenial.
Baca juga: Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel
Diketahui Vandiko Gultom saat ini masih berusia 28 tahun.
NasDem sebagai partai tempat Vandiko Gultom bernaung berharap agar Vandiko bisa menjadi teladan bagi kaum milenial khususnya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
"Sebagai seorang pemimpin muda, kami harapkan Vandiko dapat menjadi katalisator untuk merangsang minat dan kepedulian kaum muda bergiat di dunia politik. Menjadi ikon untuk meningkatkan partisipasi milenial dalam pembangunan," kata Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir
Menurut Taslim, kaum milenial Samosir diharapkan akan mendapatkan tempat istimewa di tengah-tengah pembangunan kabupaten yang kini sedang bersolek menjadi destinasi wisata tingkat dunia.
"NasDem akan memberi dukungan maksimal kepada Vandiko dalam mewujudkan Samosir yang sejahtera dengan tekanan pada penyiapan kalangan milenial untuk menjadi tulang punggung penggerak pembangunan," ujar Taslim yang juga ketua tim hukum Vandiko dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Martin Manurung Sebut DPP NasDem akan Kawal Kemenangan Vandiko-Martua di Samosir
Dilansir dari Tribunmedan.com, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir setelah mengantongi 41.806 suara.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020. Nama Calon Bupati Vandiko T Gultom. Calon Wakil Bupati Martua Sitanggang dengan perolehan suara berjumlah 41.806 suara," demikian tertulis dalam Keputusan KPU Kabupaten Toba yang diterima Tribunmedan.id pada Senin (22/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.