Polemik Vaksin AstraZeneca, Ma'ruf Amin: yang Dipersoalkan itu Seharusnya Boleh atau Tidak Boleh
Ma'ruf mengatakan meskipun AstraZeneca tidak halal, MUI tetap memperbolehkan. Apalagi isu terdapat kandungan tripsin babi, ternyata tidak benar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Beberapa negara tersebut didominasi oleh negara muslim yakni, Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia.
Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI terkait Pemanfaatan Tripsin Asal Babi di Vaksin AstraZeneca
Baca juga: PWNU Jatim Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya
Keseluruhannya kata pihak AstraZeneca telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
"Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Baca juga: AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Tripsin Babi
Baca juga: BPOM RI : Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bersifat Ringan dan Sedang
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 21 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.