197 Napi Nusakambangan Positif Covid-19, Ditempatkan di Sel Khusus
Sebanyak 97 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 97 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, para napi yang positif ditempatkan di dalam sel khusus.
“Sebanyak 197 narapidana terkonfirmasi positif dan penanganannya mereka dirawat dengan penempatan di blok khusus terpisah dengan narapidana yang terkonfirmasi negatif setelah diswab antigen,” kata Rika kepada Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).
Kata Rika, risiko wabah virus corona ini sudah menjadi permasalahan nasional.
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Naik 2,3% Setelah 4 Minggu Berturut-turut Turun
Soalnya, setiap lapas dan rumah tahanan (rutan) sudah menerapkan protokol kesehatan sejak pemerintah menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional pada Maret 2020.
Sejak saat itu, penerapan protokol kesehatan pun telah diberlakukan, seperti memberhentikan kunjungan langsung narapidana yang diganti dengan video call, sidang online, serta napi seminimal mungkin keluar masuk dari lapas/rutan.
“Prokes (protokol kesehatan) yang diterapkan, dari masuk, dicek suhu, cuci tangan, dan lain-lain. Tapi sekali lagi, petugas kita yang bolak-balik, kan kita tidak bisa menghindari, karena mereka tinggal di rumah, ada fase perjalanan, karena kita tidak bisa memberi WFH (work form home) petugas lapas karena memang diharuskan rutin (jaga) di lapas dan rutannya. Kita meminimalisir potensi itu dengan prokes yang sangat ketat,” kata Rika.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Pramesti Griana mengatakan kasus corona di Lapas Nusakambangan bermula pada 1 Maret 2021.
Pada saat itu, dilaporkan terdapat alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Angkatan 51 yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 3 orang. Kemudian dilakukan karantina mandiri.
Kemudian pada tanggal 3 Maret 2021, Petugas Lapas berkoordinasi dengan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap untuk tracing kasus Covid-19.
"Pada tanggal 5 Maret 2021 dilakukan pemeriksaan swab massal kepada kontak erat sejumlah 87 orang. Hasilnya 15 orang dinyatakan positif Covid-19," kata Pramesti dalam keterangannya.
Menurut Pramesti, dari salah satu yang positif tersebut, ada yang kontak erat dengan petugas Lapas Kelas IIA Pasir Putih, kemudian petugas yang kontak erat tersebut melakukan swab antigen sendiri di Laboratorium Cilacap, dan 3 orang dinyatakan positif.
Lalu pada tanggal 6 Maret 2021, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengirim surat ke Dinas Kesehatan terkait adanya pegawai Lapas Pasir Putih yang terindikasi positif Covid-19 karena kontak erat dengan alumni Poltekip.
"Maka pada tanggal 10 Maret 2021 dilakukan swab di Lapas Pasir Putih Nusakambangan sebanyak 30 orang terdiri dari 10 orang petugas 20 orang narapidana pindahan dari Lapas Gunung Sindur daerah pandemi Covid-19, yang dinyatakan positif sebanyak 12 orang (4 Narapidana, 8 Petugas)," kata dia.