Aliran Uang Kasus Suap Pajak Didalami KPK
KPK dalami aliran sejumlah uang dari wajib pajak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di Ditjen Pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang dari wajib pajak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut didalami dari seorang bernama Febrian yang merupakan PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana Poltikenik STAN.
"Dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya , Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Wagub Sulawesi Selatan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu.
Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.
Baca juga: Periksa Mantan Bupati Indramayu, KPK Dalami Tahapan Pengajuan Bantuan Provinsi
KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah.
Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.
KPK akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.