Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Tak Dibolehkan Masuk, Kubu Rizieq Shihab Akan Bacakan Eksepsi dari Luar Pagar Pengadilan

"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Selasa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bila Tak Dibolehkan Masuk, Kubu Rizieq Shihab Akan Bacakan Eksepsi dari Luar Pagar Pengadilan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Puluhan Kuasa hukum Rizieq Shihab tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan, Jumat (19/3/2021) kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan, pada Selasa (23/3/2021).

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengaku akan membacakan eksepsi dari luar pagar pengadilan, jika mereka dihadang atau tak diperkenankan masuk ke ruang pengadilan.

"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Kejagung Sebut Pria Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap

Selain itu, kubu Rizieq Shihab kata dia juga memegang komitmen untuk tidak mengikuti sidang jika kliennya masih saja dihadirkan secara daring. 

"Bila hari ini masih online terdakwa tidak di hadirkan dalam persidangan kami tetap komitmen tidak akan mengikuti persidangan," jelas dia.

Baca juga: Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Minta KY dan Komnas HAM Pantau Sidang Rizieq Shihab

Terpisah, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.

Berita Rekomendasi

"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Kehadiran tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, turut dibatasi dalam ruang sidang. Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

Baca juga: Simpatisan dan Anggota Tim Kuasa Hukum HRS Sempat Saling Dorong dengan Aparat

"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub Nomor 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas