Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Rizieq Shihab saat sidang lanjutan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.

Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.

Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas