Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Rizieq Shihab saat sidang lanjutan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.
Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.
Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.