Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Rizieq Shihab saat sidang lanjutan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).

Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur

“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

Baca juga: Minta Sidang Offline, Rizieq Shihab Beri Jaminan Tak Ada Simpatisan di Luar PN Jakarta Timur

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

Berita Rekomendasi

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu majelisi hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline

Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Hal itu langsung disampaikan Rizieq Shihab ketika majelis hakim memberikan waktu kepadanya untuk membacakan eksepsinya.

Rizieq Shihab mengatakan hanya akan membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), bukan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline,” ujar Rizieq Shihab.

“Maka itu kalau permohonan sidang offline dikabulkan, saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya,” ucapnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rizieq Shihab mengatakan eksepsinya tidak tebal.

Tetapi itu akan dibacakannya dalam sidang oflfline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya akan membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi saya hanya ingin membacakan pada sidang offline. Karena sejak semula saya menolak sidang-sidang online,’ jelasnya.

Dia mengatakan penolakan ini bukan bermaksud untuk memperlambat jalanya persidangan.

Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur

“Saya sejak awal sudah dengan tegas menolak sidang online, karena satu, saya berpegang kepada KUHAP sebagai undang-undang yang jauh lebih tinggi daripada karena peraturan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Selain itu, dia memberi alasan, bagi dirinya sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya.

“Alhamdulillah, tapi tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus. Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” ucapnya.

Kemudian dia ingin mengingatkan diri sendiri, para pengacara, Jaksa dan majelis hakim bahwa dia bukan hanya menghadapi sidang ini saja.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN

Katanya, dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.

Karena itu, dia ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.

Sehingga dia bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas