Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Kota Malang Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Ujaran Rasial Demo Mahasiswa Papua

Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata diperiksa Propam Polri terkait dugaan ujaran rasial.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolres Kota Malang Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Ujaran Rasial Demo Mahasiswa Papua
Firman Rachmanuddin/Surya
Kapolresta Malang AKBP Leonardus Simarmata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata diperiksa Propam Polri terkait dugaan ujaran rasial saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021 lalu.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Namun tak dijelaskan ihwal kapan Kombes Leonardus diperiksa Propam Polri.

"Sudah. (Kapolresta Malang) sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kapolri Gagas SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game

Ahmad menyampaikan Propam Polri tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran dalam tugas yang dilakukan oleh personelnya tersebut.

"Saat ini Divisi Propam Polri sedang mendalami kasus tersebut apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran, apakah pelanggaran disiplin, kode etik, atau pelanggaran lain. Jadi saat ini sedang ditangani Div Propam Polri," tukas dia.

Duduk perkara

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan ujaran rasial saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek atas nama Arman Asso kepada Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan pada tanggal 12 Maret 2021.

"Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata dimana yang telah mengeluarkan insstruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," kata Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Michael Himan di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021). 

Ia menjelaskan ujaran rasial itu diucapkan saat Kapolres Leonardus Simamarta mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Solidaritas Papua Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur pada 8 Maret 2021 lalu.

Saat itu, mereka tengah membawa tema tentang hak perempuan dan penolakan otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II yang akan diperpanjang. Namun unjuk rasa itu kemudian diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan Polri.

Ketika itulah, Kapolres Leonardus diduga mengucapkan pernyataan yang belakangan diseret terhadap isu rasial.

Ucapan itu dinilai sangat memukul perasaan masyarakat Papua.

"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah," ujar dia.

Ujaran rasial atau perkataan yang diucapkan Leonardus adalah 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja'.

Menurutnya, ucapan tersebut telah membuat gejolak masyarakat Papua di seluruh penjuru negeri.

"Kami khawatirkan ini bisa merembes seperti kejadian 2019 lalu di Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat juga di Surabaya. Sehingga ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral dan tanggapan dari whatsapp grup itu ini harus dilaporkan kalau tidak ini akan merembes di Papua," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas