Kemenaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Alasannya Kemenaker sedang mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan Sebagai Pejuang Buruh
“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Ida mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Ida.
Baca juga: KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?
Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.
"Dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah," ujarnya.
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker nantinya dilakukan baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Baca juga: Menaker Ida Minta Kadisnaker Sinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Kemnaker juga mendorong kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar terus ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri atau di negara lain.