Meski Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat Sesalkan RUU IKN Belum Disampaikan ke DPR
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kendati telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas sejak 2020, RUU IKN ini belum secara resmi disampaikan ke DPR RI.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat, Irwan, dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Pembahasan RUU IKN Jadi Prioritas', di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Permasalahannya di mana? tadi sudah dijelaskan bahwa masuk prolegnas prioritas permasalahannya. Itu belum disampaikan ke DPR RI untuk dibahas. Anggaplah masih di meja pak presiden, nah munkin diskusinya ini kenapa? mungkin bagi kami melihat karena adanya pandemi Covid, kemudian ada pemulihan ekonomi nasional," ucap Irwan.
Sebagai putra asli Kalimantan Timur, dirinya berharap sudah ada legal standing pemindahan ibu kota negara sejak 2020 lalu.
Menurutnya, meski Covid-19 masih melanda, secara produk hukum mestinya RUU IKN ini sudah disampaikan ke DPR RI.
"Kami tentu berharap sejak 2020 lalu ini udah bisa ada, sebuah produk legal standing yang membuat masyarakat Kaltim sangat yakin hal ini akan terwujud, luar biasa harapan masyarakat ini," kata Irwan.
Baca juga: Istana Presiden di IKN Ingin Dibangun Tahun Ini, Ekonom: Utamakan APBN Untuk Tangani Pandemi
Oleh karena itu, Irwan menilai seharusnya pemerintah dapat segera mengirim draf RUU IKN.
Dia mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pastinya akan memproses jika draf RUU IKN telah diserahkan.
"Sebenarnya bagaimana kemudian dukungan kawan-kawan DPR juga, untuk meyakinkan pak presiden agar ini udah bisa on-going, ditandai dengan dikirimnya draf RUU itu ke DPR dan tentu diterima di Baleg, dibahas," pungkasnya.