Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur
Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Editor: Hasanudin Aco
Pengamanan kedua meliputi penerapan protokol kesehatan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam situasi pandemi Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) Polrestro Jakarta Timur mendapati dua simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan positif Covid-19 berdasar tes swab antigen, keduanya sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet.
"Menurut informasinya security kita (Pengadilan) sendiri ada yang sudah terpapar (Covid-19). Baru beberapa hari ini kita mendapat informasi, ya kita tidak tahu ya ada kaitan (kasus simpatisan Rizieq) atau tidak," ujarnya.
Alex menuturkan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
Di antaranya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam ruang sidang maksimal enam dari total sekitar 80 anggota tim kuasa hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FP) itu.
Aturan membatasi jumlah anggota maksimal enam orang ini juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuannya mencegah kerumunan dalam ruang sidang dan menerapkan adanya jaga jarak
"Ini kan menjadi perhatian kita bersama. Agar hal-hal tersebut (potensi penularan Covid-19) apabila ada penularannya bisa kita batasi dan hindari. Artinya peraturan yang menjadi rujukan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.
Sebagai informasi pada Selasa (23/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski pada sidang dakwaan pada Jumat (19/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq tidak menyatakan mengajukan eksepsi, Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan memberi kesempatan menyampaikan eksepsi.
Warga yang hendak menyaksikan jalannya sidang Rizieq Shihab diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan karena bisa melihat lewat live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab Tak miliki Hak WO
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Muhammad Rizieq Shihab hadir dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan kehadiran Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam perkara yang menjeratnya merupakan kewajiban sehingga tidak dapat ditolak.
"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Hal ini menanggapi sikap Rizieq dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/3) saat dia menolak mengikuti sidang virtual sehingga harus dijemput paksa petugas.
Pun dengan sikap lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang menolak sidang digelar secara virtual.
"Apabila terjadi (walk out) yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.
Alex menuturkan sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU besok tetap digelar secara virtual sebagaimana dua sidang pada Selasa (16/3) dan Jumat (19/3).
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan bisa disaksikan secara live streaming oleh warga lewat YouTube di akun PN Jakarta Timur sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Kita lihat besok, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," tuturnya.
Sebelumnya pada sidang dakwaan Jumat (19/3) Rizieq Shihab, lima terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Ibu-ibu Marah Suaminya Kerap Pandangi Wanita Pakai Rok Mini yang Lalu Lalang di Hotel Alona
Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor menyatakan menolak sidang digelar secara virtual karena ingin dihadirkan langsung di ruang sidang.
Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas.
Berulang kali dia menyatakan baru bersedia mengikuti sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang, Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (23/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau menurut agenda perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Hakim pak Suparman masih memberikan waktu apabila terdakwa atau penasihat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan, agendanya seperti itu," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Nomor 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan pada waktu yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor juga dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Sedangkan untuk perkara nomor 223 yang ketua Majelis Hakimnya pak Khadwanto agendanya eksepsi secara tertulis dilakukan terdakwa dr. Andi Tatat," ujarnya.
Alex menuturkan agenda sidang penyampaian eksepsi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 masih rencana karena Majelis Hakim belum menerima pernyataan resmi dari tim kuasa hukum apa mengajukan eksepsi atau tidak.
Penyebabnya karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3) lalu tim kuasa hukum Rizieq Shihab memilih walk out dari tanpa menyatakan sikap atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
Termasuk untuk perkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Tapi Majelis Hakim sudah mengagendakan kalau ada eksepsi terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226 masih dipertimbangkan dalam persidangan besok," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga sehingga berkerumun dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Dugaan Rizieq menghasut ini yang membuat penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata JPU, Jumat (19/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Ayahnya Polisi, Pendukung Rizieq Shihab Nangis Saling Dorong dengan Polwan: Gue Bukan Binatang