Bela Negara Dinilai Perlu Diarahkan pada Rekrutmen Warga yang Kuasai Nuklir, Biologi, dan Kimia
Menurut Meutya, hal itu penting untuk mengantisipasi ancaman serupa pandemi global Covid-19 di masa yang akan datang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai penerapan program Bela Negara yang digencarkan oleh Kementerian Pertahanan perlu diarahkan pada rekrtumen dan peningkatan kemampuan warga yang menguasai nuklir, biologi, dan kimia (Nubika).
Menurut Meutya, hal itu penting untuk mengantisipasi ancaman serupa pandemi global Covid-19 di masa yang akan datang.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Ngopi Daring Bela Negara bertajuk "Sinergi Bela Negara" pada Rabu (24/3/2021).
"Penerapan Bela Negara diarahkan pada perekrutan dan peningkatan kemampuan warga negara yang menguasai bidang Nuklir, Biologi, dan Kimia (Nubika). Ini saran dari kami. Untuk mengantisipasi ancaman serupa di masa datang," kata Meutya.
Baca juga: Komisi I DPR Dorong Pelibatan Warga Berkemampuan Teknologi Siber dalam Program Bela Negara
Untuk itu, ia juga berpesan kepada jajaran Kementerian Pertahanan untuk membuat warga negara cinta dan sadar bahwa untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya maka Indonesia harus ada dan terjaga.
Ia pun mengajak jajaran Kementerian Pertahanan untuk menyadari bahwa tantangan zaman sangat berbeda terutama setelah pandemi.
"Jadi untuk melakukan pendidikan, pelatihan, dan rekrutmen harus tentu mengantisipasi bidang-bidang mana yang perlu diiis. Karena tadi kita sudah sepakat Bela Negara meliputi segala bidang termasuk nonmiliter," kata Meutya.
Untuk ia mengatakan DPR mendukung program Bela Negara yang digencarkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
Hal itu mengingat landasan hukum dari program Bela Negara sudah kuat.
Landasan hukum yang dimaksud dan telah dijabarkan Meutya antara lain, pertama UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 30 ayat 1 dan 2.
Kedua, kata dia, yakni Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6B.
Ketiga, UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Keempat, UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN) Pasal 6 ayat 1 dan 2.
"DPR tentu hanya bisa merestui program ini kalau dia punya rujukan hukum dan tadi rujukan hukum sudah kuat berarti insya Allah kita dukung. Yang penting dalam pelaksanaan dan pengawasan UU PSDN ini tentu harus dilakukan dengan baik, hati-hati, dan melibatkan masyarakat," kata Meutya.