Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua staf khusus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Dengan demikian mereka semua bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keenam tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (24/03/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya.

Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk merampungkan penyidikan perkara suap yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan ini, tim penyidik telah memeriksa sekira 157 saksi dari berbagai pihak.

Para saksi itu, diantaranya berasal dari pihak internal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," katanya.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas