Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu juga dituntut membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU KPK.
Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa KPK.