Lupa Nomor EFIN? Lakukan Langkah Ini, Simak Cara Mengaktifkan Nomor EFIN
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan saat lupa nomor EFIN untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan apabila lupa nomor EFIN.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
SPT adalah salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing
Sementara Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak, yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Hal ini memudahkan warga karena tidak perlu antre terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.
Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Baca juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Ini Cara Dapat EFIN
Tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas