Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Nomor EFIN? Lakukan Langkah Ini, Simak Cara Mengaktifkan Nomor EFIN

Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan saat lupa nomor EFIN untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Lupa Nomor EFIN? Lakukan Langkah Ini, Simak Cara Mengaktifkan Nomor EFIN
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan saat lupa nomor EFIN untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan. 

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia.

Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Lupa EFIN?

Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkahnya:

Berita Rekomendasi

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada surel.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas