Pengelola SCBD Diperiksa Kasus Korupsi Asabri, Penyidik Ingin Sita Apartemen Jimmy Sutopo
LMP diperiksa untuk digali keterangan perihal aset salah satu tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo yang berada di kawasan SCBD.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Management Distric 8 SCBD berinisial LMP sempat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada Senin (22/3/2021).
Ternyata, LMP diperiksa untuk digali keterangan perihal aset salah satu tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo yang berada di kawasan SCBD.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik menduga Jimmy Sutopo menggunakan uang hasil kejahatan korupsi Asabri dengan membeli apartemen mewah di kawasan SCBD.
Baca juga: Minus Tambang, Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Penyidik Ditaksir Baru Capai Rp 4,4 Triliun
"Ada apartemen yang ingin disita penyidik. Ini dari Jimmy Sutopo," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.
Kendati demikian, Febrie menyatakan apartemen mewah itu belum dirampas untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, aset itu memang telah menjadi pantauan penyidik untuk disita.
Bukan hanya itu, aset-aset tersangka lain yang berasal dari hasil kejahatan korupsi Asabri bakal disita oleh penyidik.
Baca juga: Lahan Tambang Tersangka Asabri yang Disita Senilai Rp 1,5 Triliun
"Yang kita lihat itu sekarang anak-anak konsentrasi ini dalam pengejaran aset. Jadi aset ini masih diidentifikasi dengan hati hati oleh penyidik apakah ini ada keterkaitan dengan uang Asabri," tukas dia.
Selain pengelola SCBD District, Kejaksaan Agung juga memeriksa 8 orang saksi lain pada Senin (22/3/2021) kemarin.
Di antaranya, MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital; R, General Manager Finance PT Hanson International, Tbk; AOS, Chief Customer Service Apartement Season City.
Selanjutnya ada nama EK yang menjabat GM Green Bay Pluit; DB, selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, HPR, selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment; AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia dan LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard, dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.