RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU IKN memang sudah lama dijadwalkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu juga menyebut masuknya RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan persetujuan seluruh fraksi.
"Saya lihat itu memang sudah dijadwalkan sudah lama dan memang kesepakatan dari fraksi-fraksi dimasukkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, pembahasan RUU Ibu Kota Negara nantinya melihat situasi dan kondisi.
Dasco mengatakan pembahasan RUU IKN bisa lebih cepat ataupun lambat.
"Dan itu juga masuk ke dalam Prolegnas yang melihat situasi dan kondisi pembahasannya bisa cepat dan lambat, kan ini kita juga berharap pandemi tidak terlalu lama," ucapnya.
Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
Baca juga: DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS
RUU Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI