Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini

Sistem tilang elektronik sudah mulai diterapkan. Bagaimana jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual? Lakukan hal ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Gigih
zoom-in Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Simak hal yang perlu dilakukan jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hal yang perlu dilakukan jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Inovasi ini dilakukan agar bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Selain itu juga untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca juga: Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Mekanisme Penilangan Elektronik

Berikut ini mekanisme tilang elektronik dengan kamera ETLE, dikutip dari korlantas.polri.go.id:

- Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Berita Rekomendasi

- Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

- Tahap 4: Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Lantas, bagaimana jika kendaraan tersebut sudah dijual?

Anda dapat memberikan informasi mengenai pemilik kendaraan yang baru atau sudah dijual.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas