Bagaimana Jika Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Sudah Dijual? Lakukan Hal Ini
Sistem tilang elektronik sudah mulai diterapkan. Bagaimana jika mendapat konfirmasi tilang elektronik namun kendaraan sudah dijual? Lakukan hal ini.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Gigih
Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Cara Kerja Kamera ETLE
Cara kerja kamera ETLE dalam sistem penilangan elektronik, dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:
1. Sensor Kamera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas
2. Validasi Bukti
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR )
Baca juga: Apa Itu Kamera ETLE? Berikut Kecanggihan dan Cara Kerjanya
Baca juga: Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta
3. Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop
5. Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi via POS
6. Konfirmasi
7. Penyelesaian
Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
(Tribunnews.com/Yurika)