Besok Rizieq Shihab Akan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Minta Simpatisan Tertib dan Disiplin
"Tidak mengganggu orang lain dan khalayak umum, ikuti aturan aparat keamanan dan jalankan prokes," tukas Azis.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Azis Yanuar meminta simpatisan serta masyarakat yang akan menghadiri sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), untuk senantiasa tertib dan disiplin.
Di mana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan perdana digelar secara tatap muka pada esok hari, Jumat (26/3/2021).
"Imbauan supaya masyarakat, pecinta HRS dkk agar dalam menyimak dan memantau jalannya persidangan tetap tertib, disiplin," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Polri Siapkan Berbagai Antisipasi Amankan Sidang Rizieq Shihab yang Bakal Dilakukan Offline
Lebih lanjut, Azis juga mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban umum.
"Tidak mengganggu orang lain dan khalayak umum, ikuti aturan aparat keamanan dan jalankan prokes," tukas Azis.
Senada dengan Azis, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), juga meminta kepada seluruh simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021), untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Baca juga: Akan Disidang Offline, Rizieq Minta Simpatisan Ikuti dengan Tertib, Jangan Ganggu Siapapun
Hal itu ia sampaikan saat dirinya memberikan jaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Saya mohon, saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib, menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes
"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.
Diakhir, ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan nantinya di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.
"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
*Tidak adalagi tayangan virtual*
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan kata Alex, Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.