Diperiksa Terkait Kasus Bansos Corona, Effendi Gazali Diminta Penyidik KPK Bawa Rekening Perusahaan
Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali mengaku diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa rekening sebuah perusahaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali mengaku diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa rekening sebuah perusahaan.
Hal itu dikatakannya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodebatek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Effendi Gazali mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
Baca juga: Effendi Gazali Siap Dikonfrontasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara soal Kuota Bansos
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO, bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?" kata Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Effendi Gazali yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku baru mengetahui dirinya akan diperiksa dalam kasus ini, Rabu (24/3/2021) malam.
Baca juga: Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Periksa Effendi Gazali dan Adik Ihsan Yunus
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," kata Effendi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca juga: Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.