Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Jaksa Sebut Ardi Nikmati Uangnya
Ardi Pratama, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) memasuki babak baru.
Ardi Pratama, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.
Dilansir dari laman Kompas.com, Jaksa penuntut umum menilai Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca juga: Imbas Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.
Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.
Baca juga: Ngaku Kasat Lantas, Pria Ini Berhasil Tipu Seorang Wanita, Korban Transfer hingga Rp 400 Juta
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.
Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Kronologi kasus
Awal bulan lalu, orang yang melaporkan kasus salah transfer nasabah BCA akhirnya buka suara.
Nur Chuzaimah yang telah pensiun sebagai karyawan BCA Citraland itu menyebut, saat ini pihaknya hanya mengikuti proses hukum sesuai laporannya ke Polrestabes pada Agustus 2020 lalu.
"Sebenarnya saat ini saya hanya mengikuti proses hukum yang berlanjut setelah dari lampiran polisi. Saya melaporkan juga atas nama pribadi," kata Nur Chuzaimah saat didampingi pengacara Sudirman Sidabuke di kawasan Anjasmoro, Kamis (4/3/2021).
Nur Chuzaimah kemudian menceritakan kronologinya.
Berawal pada Maret 2020, teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA.
Dari teller itu, baru masuk ke tugas Nur sebagai back office, yang meneruskan transferan tersebut ke nasabah tujuan.
"Telah terjadi kesalahan pertama dan berlanjut ke back office. Saya mengakui hal tersebut karena saat itu saya yang bertugas," cerita Nur.
Beberapa hari kemudian, baru ada komplain dari nasabah pentransfer menyebut bahwa transferannya belum masuk dan penerima juga mengakui belum menerima.
Dari laporan itu kemudian pihaknya bersama tim melakukan pengecekan dan menghubungi nasabah atas nama Ardi Pratama tersebut (nasabah penerima salah transfer).
"Tapi tidak diangkat saat dihubungi via telepon. Sehingga kami mencari alamat sesuai yang ada di database dan ternyata itu rumah ibunya," jelas Nur.
Dari rumah ibunya itu, mereka tidak berhasil menemui Ardi, hingga kemudian mencari kontrakan maupun rumah kos yang disebut sebagai tempat tinggal Ardi.
Setelah bertemu, pihaknya memberikan informasi terkait salah transfer tersebut dan Ardi diminta mengembalikan.
"Tapi dalam pertemuan itu, dia tidak mau mengembalikan alasannya bukan salah dia. Kami kemudian konsultasi dengan bagian legal, dan oleh legal dikirimi surat resmi," ungkap Nur.
Hingga April 2020, saat Nur masuk jadwal pensiun dan belum ada itikad Ardi untuk mengembalikan, Nur dengan inisiatif sendiri, mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta kepada BCA.
"Saya kembalikan dulu karena saya mau pensiun, sambil menunggu pengembalian. Saya juga menyerahkan ke teman-teman legal untuk langkah selanjutnya," cerita Nur.
Namun setelah somasi kedua, dan Nur pensiun, tidak ada etikat baik dari Ardi untuk mengembalikan uang tersebut.
Tersiar informasi bila ibu Ardi datang ke bank BCA Citraland dan menyatakan kesanggupan untuk membayar pengembalian. Tapi ternyata tidak ada kejelasan.
Selanjutnya Nur melapor ke Polrestabes untuk mendapatkan kejelasan sikap dari Ardi terkait kasus ini.
"Mungkin bagi orang lain uang Rp 51 juta kecil. Tapi bagi saya yang sudah pensiun ini besar. Maka Agustus saya buat laporan ke polisi," ungkap Nur.
Dari laporannya ke Polrestabes itu, Nur mengaku dua kali dipertemukan dengan Ardi untuk mediasi.
Saat mediasi itu, Nur menyebut Ardi mencla mencle.
Menyebut mau membayar, tapi ternyata dalam pertemuan kedua, malah tidak mau membayar dan menyatakan bahwa salah transfer itu bukan kesalahan dia.
Saat pertemuan mediasi ketiga, ternyata Ardi tidak datang dan malah diwakili pengacara yang menyebut Ardi tidak bisa datang.
"Saya sudah datang itu ke Polrestabes. Sampai disana diminta pulang kembali dan disebutkan kalau dia tidak datang dan pengacaranya yang mewakili," ungkap Nur.
Setelah itu dirinya sudah tidak lagi bertemu atau menyinggung masalah tersebut, sampai kasusnya kemudian masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi saya ikuti saja prosesnya," tandas Nur.
Sementara itu, Sudirman Sidabuke menambahkan, pihaknya optimistis kliennya akan menang ke sidang.
"Karena memang ini lebih ke dia yang dirugikan. Bukan BCA-nya, karena dia sudah berinisiatif mengganti uang perusahaan," ungkap Sudirman.
Saat ditanya kalau hal ini sebenarnya masalah orang dengan orang, bukan dengan BCA, Sudirman menyebut hal itu, terkait sekali dengan pekerjaan Nur sebagai back office BCA.
"Apalagi pasalnya adalah kesalahan transfer ke rekening nasabah," tandas Sudirman.