Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.
Baca juga: Minus Tambang, Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Penyidik Ditaksir Baru Capai Rp 4,4 Triliun
Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.
Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.
"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.