Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

Baca juga: Minus Tambang, Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Penyidik Ditaksir Baru Capai Rp 4,4 Triliun

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.

Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas