Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik. Terakhir, nilai total aset yang telah dihitung mencapai Rp 4,4 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih menunggu perhitungan dari Kementerian ESDM terkait aset tambang yang berhasil disita dari tersangka Asabri.

Baca juga: Tersangka Asabri Adam Dimiri Diperiksa Lagi, Kejagung: Tak Terkait Bisnis dengan Komut Sriwijaya Air

Aset tambang yang sedang dihitung milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Menurut Febrie, aset itu diharapkan bisa menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun.

"Masih Rp 4,4 triliun kan di luar tambang. Tambang masih kita tunggu dari Kementerian ESDM," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam.

Ia juga menjelaskan penyidik telah menetapkan tiga tersangka untuk dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Ke depan, tersangka lain juga berkemungkinan akan bernasib serupa untuk dijerat pasal berlapis terkait dengan TPPU.

Baca juga: 5 Unit Mobil Mewah Tersangka Asabri Ilham W Siregar Disita, Disamarkan dengan Nama Orang Lain

Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Asabri, Matahari Mall Milik Keluarga Benny Tjokrosaputro Diajukan Disita

Berita Rekomendasi

"Kita lihat alat bukti. Kalau alat buktinya nanti dapat bahwa ada pencucian uang ya kita tetapkan tapi sampai saat ini pencucian uang itu ada buktinya di 3 orang itu yang sudah dapat dipastikan karena mereka kan pengusaha," tukas dia.

Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas