Kejaksaan Agung Musnahkan Empat Kapal Asing Berbendera Vietnam
Keempat kapal tangkap ikan asing itu dimusnahkan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memusnahkan empat kapal asing berbendera Vietnam.
Keempat kapal tangkap ikan asing itu dimusnahkan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menerangkan pemusnahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Secara seremonial penenggelaman kapal yang diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi.
Selanjutnya, eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Leonard berujar kapal tersebut dimusnahkan dengan dua cara.
"Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3).
Leonard melanjutkan, dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.
"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," ujarnya.
Baca juga: Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.