Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
6. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.
Baca juga: Komite IV DPD RI Dorong Pengawasan Khusus dan Optimalisasi Dana Otsus Papua
BAB IX tentang Keuangan
Pasal 33
1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 34
(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:
a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. dana perimbangan;
c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
d. pinjaman Daerah; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.