Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
e. lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak:
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam:
1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);