Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
Tangkap layar www.dpr.go.id
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001. Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya. 

e. lain-lain penerimaan yang sah.

(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pajak Daerah;

b. retribusi Daerah;

c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan

d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:

a. Bagi hasil pajak:

BERITA TERKAIT

1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);

2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Bagi hasil sumber daya alam:

1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas