Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Demokrat Kubu AHY Sikapi Konferensi Pers Kubu Moeldoko di Hambalang: Mereka Mau Alihkan Isu

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi agenda konferensi pers yang dilakukan kubu Moeldoko di Hambalang

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Demokrat Kubu AHY Sikapi Konferensi Pers Kubu Moeldoko di Hambalang: Mereka Mau Alihkan Isu
Tribunnews/Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi agenda konferensi pers yang dilakukan kubu Moeldoko di Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, konferensi pers itu merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB dan khalayak luas.

"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terakhir," kata Herzaky melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Fakta Konpres Demokrat Kubu Moeldoko: Alasan Digelar di Hambalang hingga Singgung Pepo yang Turun

Ia mengatakan, rentetan kegagalan upaya kebohongan yang dimaksud yakni terkait pernyataan kubu Moeldoko yang menyebut pasca KLB akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

Namun faktanya kata Herzaky pihak KLB Deli Serdang butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan.

Selanjutnya kata dia, terkait laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri yang ditolak.

Berita Rekomendasi

Serta katanya, terkait laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya yang juga ditolak.

Baca juga: Demokrat Kubu KLB: Ada 14 Pasal di AD/ART Partai Demokrat 2020 Langgar Ketentuan UU Parpol 

"Terakhir gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN), dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing," kata Herzaky.

Lebih lanjut Herzaky membeberkan kini terdapat dua point penting yang menjadi fokus pihaknya ke depan.

Pertama, menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan adanya KLB, karena menurutnya tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.

Kedua, terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang pihaknya ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jhony Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan.

Baca juga: Hujan Deras Angin Kencang dan Petir saat Konpres Demokrat Versi KLB di Bukit Hambalang

Di mana dalam gugatan perbuatan melawan hukum pihaknya menyoroti penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

"Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’. Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax," kata Herzaky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas