Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Jubir Wapres Sebut SE Kapolri Ciptakan Suasana Kondusif
Masduki menjelaskan salah satu aturan yang tertuang dalam SE itu menyatakan apabila terjadi kasus hukum terkait UU ITE dapat diselesaikan secara damai
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyebut surat edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) dapat menciptakan suasana yang kondusif.
Hal itu dikatakan Masduki lantaran DPR tidak memasukkan revisi Undang-Undang ITE dalam program legistasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Masduki menjelaskan salah satu aturan yang tertuang dalam SE itu menyatakan apabila terjadi kasus hukum terkait UU ITE dapat diselesaikan secara damai.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Golkar Bicara SE Kapolri
"Edaran dari Kapolri punya sifat memelopori bagaimana agar terjadi tidak saling gugat dalam konteks hukum," ujar Masduki dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, surat edaran nomor SE/2/11/2021 itu mengatur laporan kasus UU ITE tidak akan ditindaklanjuti ketika pelapor bukan dari orang yang dirugikan.
Selama ini diketahui laporan dilayangkan oleh sekelompok orang yang merasa dirugikan atas informasi dinilai menyesatkan.
"Misalnya Wapres (Ma'ruf) merasa dihujat, harus Wapres sendiri yang datang ke kepolisian," tuturnya.
Karena itulah, Masduki menilai SE dari Kapolri merupakan respon positif dari rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal
Regulasi itu tengah dalam penggodokon oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Insyaallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, lewat surat edaran Kaporli itu bisa agak meredam," jelasnya.
Berikut daftar 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
RUU Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI