Sidang PNS Tajir Rohadi, Saksi Mengaku Bayar Rp 350 Juta Untuk Urus PK: Kasus Kalah, Uang Tak Balik
Saksi atas nama Suli Wiranta, seorang wiraswasta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi PNS tajir Rohadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
"Saya dapat putusan, putusannya saya kalah, tanah saya dikuasai teman saya dan dieksekusi," katanya.
Dalam perkara ini, PNS Mahkamah Agung (MA) Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar), kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar)
Sedangkan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar, Salah Satu Penyuap Rohadi Ternyata Eks Ketua PN Jakarta Utara
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.