Sidang PNS Tajir Rohadi, Saksi Mengaku Bayar Rp 350 Juta Untuk Urus PK: Kasus Kalah, Uang Tak Balik
Saksi atas nama Suli Wiranta, seorang wiraswasta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi PNS tajir Rohadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi atas nama Suli Wiranta, seorang wiraswasta dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi untuk terdakwa eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesaksiannya Suli menyebut Rohadi dikenal sebagai orang yang bisa membantu memperjuangkan keadilan kasusnya.
"Dikenalkan ayah saya, sebagai orang yang bisa memperjuangkan keadilan kasus saya," ucap Suli di persidangan.
"Dikenalkan ini (Rohadi) bisa bantu masalah hukum dan menyelesaikan kasus," jelasnya.
Suli mengenal Rohadi usai dikenalkan ayahnya pada tahun 2011.
Pada tahun tersebut, Suli alami masalah sengketa tanah di Bali dengan tingkap Peninjauan Kembali (PK).
Mulanya Suli berkomunikasi dengan Rohadi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Rohadi Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor Lain pada Kasus Suap Pengadilan
Saat itu, dia bertanya kesanggupan Rohadi membantu mengurus perkara PK-nya.
Rohadi pun menyanggupinya.
Kemudian Rohadi membuka harga fee biaya pengurusan perkara PK tersebut sebesar Rp350 juta, dengan perjanjian kasus PK Suli bisa diputus menang.
"Jawabannya udah nanti saya kasih ini ya. 'Saya nanti minta uang untuk biaya urus ini semua', minta uang sekitar Rp350 juta," kata Suli mengulang percakapan dengan Rohadi.
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Suli pun membayar uang tersebut secara berangsur dari tabungan pribadinya yang dikumpulkan selama bekerja.
Singkat cerita, putusan PK berujung pada kekalahan Suli. Namun uang Rp350 juta yang telah dibayar ke Rohadi tak dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.