Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.

RJ Lino telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II

Kata Alex, sapaan Alexander, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. Jumat (26/3/2021).

Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1. Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: KPK Belum Buka Peluang Setop Kasus RJ Lino 

Berita Rekomendasi

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas