Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya
Berikut ini arti status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, dilengkapi penyebab dan penyelesaiannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sampai 31 Maret 2021.
Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S.
Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.
Nah, ketika lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.
Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar?
Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.
Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.
Baca juga: Cara Dapatkan EFIN Bila Lupa, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login djponline.pajak.go.id
Berikut ini penyebab dan penyelesaian bila muncul status kurang bayar atau lebih bayar, dilansir Pajak.go.id:
Muncul Status kurang Bayar
Penyebab:
- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil