Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya
Berikut ini arti status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, dilengkapi penyebab dan penyelesaiannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Lalu pilih Upload SPT
- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda, Start Upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.
BPE dikirim ke email WP.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)