Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Singung Nama Mahfud MD dan Kerumunan di Bandara Pada 10 November 2020
Rizieq Shihab menyingung nama Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput,” kata Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Banyak Pejabat Buat Onar Soal Covid-19, Kenapa Tidak Ditahan ?
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
“Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja,” jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Soal Kasusnya: Tujuan Jahat untuk Habisi Saya dan Kawan-kawan!
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Pria Bawa Sajam Ditangkap, Rizieq Singgung Orang di Dekat Jokowi
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.
“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.
Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.