Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban KPK Diminta Demokrat Versi KLB Usut Tuntas Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan suatu penanganan perkara merupakan murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Jawaban KPK Diminta Demokrat Versi KLB Usut Tuntas Kasus Hambalang
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan suatu penanganan perkara merupakan murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.

Ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons permintaan kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menginginkan KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek Hambalang.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Kubu Moeldoko Seret Ibas ke Kasus Hambalang, Demokrat: Jangan Sebar Fitnah Jika Tak Punya Bukti

Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik, kata Ali, bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan.

Ia kembali menegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka didasari setidaknya terdapat dua bukti permulaan yang cukup.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua mengatakan, hingga saat ini masih ada nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut tetapi belum tersentuh oleh hukum.

Baca juga: Max Sopacua Singgung Nama Ibas di Kasus Korupsi Hambalang, Demokrat: Mereka Terus Membangun Fitnah

"Dari tempat ini kami serukan kepada lembaga hukum dalam hal ini KPK untuk menindaklanjuti apa yang belum dilanjutkan," kata Max dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3/2021).

Menurut Max Sopacua, KPK semestinya menindaklanjuti keterangan saksi-saksi mengenai nama-nama yang disebut menikmati uang hasil korupsi proyek Hambalang.

Max tidak membeberkan secara detail nama-nama yang ia tuding terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, ia menyebut, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas merupakan salah satu nama yang belum 'tersentuh'.

Baca juga: Andi Arief Sentil Konpers Demokrat versi KLB di Hambalang Kena Hujan dan Petir: Untung Pakai Tenda

"Ya Mas Ibas sendiri belum (tersentuh), enggak diapa-apain, Mas Ibas juga disebutkan saksi berapa banyak oleh para saksi, kan belum, Yulianis menyebutkan juga begitu kan ya. Yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa," kata Max.

Adapun kubu kontra-AHY sengaja menggelar konferensi pers di Hambalang karena kasus korupsi proyek Hambalang dinilai menjadi penyebab rontoknya elektabilitas Partai Demokrat.

"Kenapa kita buat di sini? Substansinya harus Anda catat, tempat inilah, proyek inilah adalah salah satu bagian yang merontokkan elektabilitas Partai Demokrat ketika peristiwa-peristiwa itu terjadi," kata Max.

Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menantang kubu KLB Deli Serdang untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Herzaky mengatakan, partainya memiliki sikap tegas terkait kasus Hambalang yakni mempersilakan penegak hukum untuk membuka kasus itu kembali.

Ia pun meminta proses hukum ini dilakukan secara terang-benderang seperti pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jangan ada keraguan dalam mengusut kembali kasus ini jika dirasa memang diperlukan. Jangan tebang-pilih," kata Herzaky, Kamis (25/3/2021) malam.

Sebelumnya, Ibas pernah membantah tudingan keterlibatan dalam kasus Hambalang.

Ibas membantah pernyataan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum bahwa dia menerima aliran dana hasil korupsi proyek Hambalang.

"Ini seperti lagu lama yang diulang-ulang. Saya katakan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Seribu persen saya yakin kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut selama ini," kata Ibas dilansir dari Kontan, 27 Februari 2013.

Ibas berharap masyarakat dapat melihat secara jernih dan tidak terpengaruh dengan opini-opini.

Dia menyarankan Anas agar fokus saja menjalani proses hukum di KPK dan tidak beropini di hadapan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas