Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

Tiga saksi pihak swasta diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
istimewa
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah GWA selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, SA selaku Fund Manager PT. CSO Management Investasi tahun 2016 dan RW selaku Direktur PT KGI Sekuritas. 

Baca juga: Lagi, Kejagung Sita 4 Unit Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Baca juga: Jampidsus Akui Berat untuk Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri demi Pulihkan Kerugian Negara

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.

Bus-bus sitaan Kejagung RI dari tangan RW, tersangka kasus korupsi PT ASABRI.
Bus-bus sitaan Kejagung RI dari tangan RW, tersangka kasus korupsi PT ASABRI. (dok.e Kejagung)

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.


Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas