KPK Sangka RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu dolar AS Soal Pemeliharaan QCC
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Jumat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya sempat kesulitan melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, KPK baru saja menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Jumat (26/3/2021) setelah ia menyandang status tersangka sejak Desember 2015.
Alex, sapaan Alexander, mengatakan sempat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam pengadaan tiga QCC di PT Pelindo.
Namun, BPK tak bisa melakukan penghitungan karena tidak adanya dokumen pembanding dari perusahaan penjual crane yaitu, HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China.
Baca juga: Profil RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang Resmi Ditahan KPK, Jebolan dari ITB
“BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Karena itu, Alex mengatakan pihaknya menggunakan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan perhitungan.
Menurut ahli ITB bahwa harga pokok produksi tiga crane tersebut hanya 2,9 juta dolar AS untuk QCC Palembang, 3,3 juta dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3,3 juta dolar AS untuk Pontianak.
Baca juga: 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino
Sementara harga kontrak seluruhnya yang dilakukan Pelindo II adalah 15,5 juta dolar AS atau rata-rata 5 juta dolar AS.
Alex mengatakan kerugian negara yang dihitung BPK justru dari biaya pemeliharaan crane tersebut.
Ia mengatakan kerugian negara dari pemeliharaan itu adalah 22,8 ribu dolar AS.
Baca juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
“Untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil HDHM tidak diperoleh,” kata dia.
RJ Lino seusai pemeriksaan mempersoalkan penghitungan oleh BPK tersebut.
Dia mengatakan urusan pemeliharaan crane bukanlah urusan direktur utama.
Selain itu, kerugian negara tersebut, kata dia, juga terlalu kecil.
“Mereka enggak fair,” kata Lino.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.