KY Akan Pantau dan Awasi Persidangan Tatap Muka Rizieq Shihab Hari ini
Terlebih katanya, untuk keperluan memeriksa dan memutus perkara terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial RI (KY) menegaskan, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pagi ini Jumat (26/3/2021).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi sekaligus Komisioner KY Sukma Violetta menyatakan, pihaknya berharap sidang yang akan dilakukan secara tatap muka ini dapat berjalan tertib, lancar dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Hindari Kerumunan Saat Sidang, Pakar Hukum Sarankan Polisi Batasi Kedatangan Pendukung Rizieq Shihab
“Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” jelas Sukma saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Lanjut kata Sukma, pemantauan persidangan yang dilakukan pihaknya untuk perkara MRS dilakukan sebagai upaya pencegahan agar majelis hakim tetap bersikap independen dan imparsial serta tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
Terlebih katanya, untuk keperluan memeriksa dan memutus perkara terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam itu.
"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tak Segan Amankan Masyarakat yang Memaksa Hadir ke Sidang Rizieq Shihab Besok
Dalam keterangannya, Sukma mengatakan, pengawasan yang dilakukan KY terhadap perilaku hakim termuat dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011.
Dia juga mengatakan, lembaga tertinggi kehakiman tersebut juga telah melakukan pemantauan persidangan Rizieq Shihab sejak digelar secara virtual yakni pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021.
Hal itu dilakukan karena menurutnya, perkara yang melibatkan Rizieq Shihab telah menarik perhatian publik secara luas.
"Ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak terdakwa dan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menilai, perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan persidangan serta advokasi hakim yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Padahal menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Binziad Kadafi pada sidang yang digelar 16 Maret 2021 lalu itu sempat terjadi kegaduhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.