Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang Resmi Ditahan KPK, Jebolan dari ITB

Berikut ini profil Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang ditahan oleh KPK.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Profil RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang Resmi Ditahan KPK, Jebolan dari ITB
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang ditahan oleh KPK.

Menyandang status tersangka selama lima tahun, RJ Lino akhirnya resmi ditahan oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II sejak Desember 2015.

Lima tahun berlalu, akhirnya KPK resmi menahan RJ Lino.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan adanya penahanan itu, RJ Lino memakai rompi oranye khas tahanan KPK

RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Berita Rekomendasi

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Baca juga: Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya yaitu keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil RJ Lino

RJ Lino lahir di Kota Ambon pada 7 Mei 1953 atau saat ini berusia 68 tahun.

Dikutip dari Tribunnewswiki, RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknolohi Bandung (ITB).

Ia kemudian memperoleh gelar S2 Administrasi Bisnis dari Institute for Education and Development of Management (IPPM), Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas