Profil RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Pada Jumat Keramat
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021).
Penulis: Adi Suhendi
1980-1982: Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok.
1978-1978: Manager of Technical Department Tanjung Priok Port Development Project (World Bank)
1976-1977: Technical Staf at Planning Department Directorate General of Sea Communications (3)
Perjalanan Kasus
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Belum Buka Peluang Setop Kasus RJ Lino
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019.
Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan. Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara. (Tribunnews.com/ Tribunnewswiki.com/ ilham/ Ami Heppy)