Sidang Lanjutan Rizieq Shihab akan Digelar 30 Maret 2021
Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (30/3/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) Rizieq Shihab yang sudah dibacakan, hari ini Jumat (26/3/2021).
“Keberatan dibacakan terdakwa dan penasehat hukum baik untuk perkara Nomor 221 maupun perkara 226 telah selesai,” ujar hakim ketua di ruang sidang PN Jaktim.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Pria Bawa Sajam Ditangkap, Rizieq Singgung Orang di Dekat Jokowi
“Selanjutnya giliran penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau jawaban atas keberatan itu. Diberikan waktu sidang akan datang pada 30 Maret 2021,” ucap hakim ketua.
Rizieq Shihab: Dakwaan JPU Cuma Berisi Fitnah dan Tuduhan Keji
Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.
Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini terkait Kasus Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," kata Rizieq.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Selawatan di PN Jaktim, Polisi Dorong Mundur dan Amankan Sejumlah Oknum
Kata Rizieq, ada ribuan kerumunan dan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak pandemi melanda Indonesia. Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional dari artis hingga pejabat setingkat menteri dan presiden.
Namun dia heran mengapa polisi dan kejaksaan hanya fokus dan menaruh keseriusan pada kerumunan di Petamburan.
Padahal kata Rizieq, kegiatan keagamaan di Petamburan telah mengikuti prokes. Bahkan dihadiri TNI/Polri hingga Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang ikut membagi - bagikan ribuan masker.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi maulid Nabi ?!," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Bersama 5 Mantan Pengurus FPI Salat Jumat di Basement PN Jakarta Timur
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Rizieq.