Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya

Berikut panduan mendapatkan EFIN dan cara lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut panduan mendapatkan EFIN dan cara lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id. 

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id.

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

BERITA TERKAIT

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online

Berikut Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online:

1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas