Jadwal Live Misa Sabtu Minggu 27-28 Maret 2021, Perayaan Minggu Palma Akses di Sini
Jadwal dan link live streaming misa online Sabtu Minggu, 27-28 Maret 2021, pekan Minggu Palma dapat diakses dalam berita ini
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
7. Keuskupan Agung Denpasar
- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>
*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19
"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.
Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:
Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;
15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).
Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;
30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya)