JIK Apresiasi Pandangan Moeldoko Terhadap Bahaya Ancaman Radikalisme
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko menyoroti sejumlah isu terutama persoalan radikalisme dan intoleransi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghadiri puncak hari ulang tahun Ikatan Keluarga Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) ke-31 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko menyoroti sejumlah isu terutama persoalan radikalisme dan intoleransi.
Jaringan dai dan mubalig muda, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) mengapresiasi dan mengajak semua pihak untuk merenungkan pandangan Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tersebut.
Baca juga: BPIP Minta Pola Rekrutmen ASN Diperketat, Cegah Radikalisme
“Radikalisme dan intoleransi menjadi ancaman nyata yang akan merusak integrasi bangsa. Dalam konteks ini JIK sangat mendukung Pak Moeldoko sebagai upaya wake up call kepada semua elemen anak bangsa. Senantiasa menjaga bangsa Indonesia agar tidak porak poranda seperti negara-negara di Timur Tengah,” ujar Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi, kepada media Sabtu (27/3/2021).
Dia menyatakan, pandangan Moeldoko sangat menekankan pentingnya persatuan dan kerukunan karena sudah menjadi kodrat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragam.
JIK mengajak agar masyarakat berhati-hati dengan ormas radikal dan intoleran yang sudah dibubarkan, saat ini sedang mencari inang baru.
“Inang baru itu media mereka berkamuflase menyebarkan paham radikalisme dan intoleransi. Bahkan paling berbahaya, ketika para politisasi agama menggunakan kekuatan radikal,” tegasnya.
Baca juga: Cegah Radikalisme, Polri Diminta Intensif Koordinasi dengan Tokoh Agama Sosialisasikan Pancasila
JIK menilai, paham radikalisme menjadi musuh agama dan negara. Pada satu sisi, gerakan radikalisme merusak agama karena bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai beragama.
Sementara sisi lain, menjadi ancaman negara karena menginginkan perubahan secara inkonstitusional.
“Sebagai contoh, menurut Direktur Pencegahan (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, Front Pembela Islam (FPI) dikategorikan sebagai organisasi radikal. Hal ini sesuai dengan pengertian radikalisme," sambungnya.
“Yang merupakan suatu paham yang mengingingkan perubahan tatanan politik sosial yang sudah mapan dengan cara ekstrem atau kekerasan,” ungkap Irfaan.