Kasus Korupsi Asabri: Matahari Mall Hingga Hotel Maestro Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri.
Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 6 bidang tanah dan bangunan pada Kamis (25/3/2021).
"Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Pontianak," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.
Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan itu sesuai penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.
Baca juga: Lagi, Kejagung Sita 4 Unit Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar
"Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," ungkap dia.
Selanjutnya, asset Benny Tjokrosaputro yang disita juga berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
Berikutnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2;
"Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujar dia.
Tak hanya hotel dan matahari mall, penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 58 dengan luas 166 M2 dan 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB No. 59 dengan luas 159 M2 yang terletak di Pontianak.
Baca juga: Jampidsus Akui Berat untuk Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri demi Pulihkan Kerugian Negara
Selanjutnya, aset tersangka Benny Tjokrosaputro yang masih dalam proses untuk disita berupa 3 hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 HA yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas dia.